Kamis, 24 April 2014



Pengertian Saham
Saham merupakan suatu tanda atau bukti kepemilikan seseorang/badan atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan menyertakan sejumlah modal ke dalam suatu perusahaan, seseorang/badan berhak mengklaim kepemilikan di suatu perusahaan dan memiliki hak untuk menerima dividen. Persentase kepemilikan dan dividen yang diperoleh seseorang/badan di suatu perusahaan tergantung dengan persentase saham yang dimilikinya. Misalkan, Bapak Budi memiliki saham PT XYZ sebanyak 10.000 lembar, 10.000 lembar tersebut merupakan 10% dari total saham PT XYZ yang beredar, dengan memiliki 10% saham tersebut Bapak Budi memiliki hak atas klaim kepemilikan PT XYZ sebesar 10%, dan berhak menerima 10% dividen dari total dividen yang dibagikan.

Jenis-Jenis Saham

Jenis saham berdasarkan cara peralihan hak
Jenis saham ini ada dua, yaitu saham atas unjuk dan saham atas nama. Saham atas unjuk ( bearer stocks) adalah saham yang sangat mudah untuk dipindah tangankan, nama dari pemilik saham ini tidak tercantum dilembar saham, jadi sangat mudah untuk berpindah tangan (diperjual belikan). Sedangkan untuk saham atas nama merupakan kebalikan dari saham atas unjuk, yaitu nama dari pemilik saham akan tercantum dilembar saham dan akan tercatat di perusahaan penerbit saham.

Jenis saham berdasarkan klaim
Ada dua jenis saham, yaitu saham biasa dan saham preferen.
1.Saham biasa

Saham biasa tidak memiliki keutamaan dalam pembagian dividen, namun pemegang saham biasa dapat memberikan suaranya dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).

2. Saham preferen

Saham preferen memiliki keutamaan dalam pembagian dividen, namun tidak bisa memberikan suaranya dalam RUPS. Selain itu pemegang saham preferen akan mendapat keutamaan atas aktiva jika terjadi likuidasi, dan saham ini dapat ditukar dengan saham biasa, serta masih ada lagi kelebihan lainnya dibandingkan dengan saham biasa.
Sifat saham preferen

  1. Kumulatif, jika dividen periode sebelumnya tidak bisa dibagikan, maka dividen tersebut dapat ditambahkan ke periode selanjutnya
  2. Partisipatif , mendapatkan tambahan dividen jika target perusahaan tercapai
  3. Konvertibel, dapat ditukar dengan saham biasa
  4. Dapat ditarik pada opsi saham.

0 komentar:

Posting Komentar

Komentar yang sopan!

Indonesia Flag Orb